"Sidang diskors sampai jam 13.00 WIB besok untuk melanjutkan hasil rapat pada tanggal 24 November yang lalu," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2015).
Rapat hari ini seharusnya menetapkan jadwal sidang untuk kasus pencatutan presiden dan wapres yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto. Pada 24 November 2015 lalu, MKD sudah memutuskan kasus ini berlanjut ke persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mestinya sekarang, sesuai tata beracara sore ini diambil keputusan. Tapi ada dinamika, ada dari anggota baru, ada dari yang lama juga yang bilang tidak pernah ada keputusan rapat demikian," ujar politikus PDIP ini.
Junimart dan sejumlah anggota MKD berkukuh bahwa ada rekaman rapat tanggal 24 November dan bisa dibuka. Namun, alotnya dinamika membuatnya mengalah.
"Ya sudah, kita mengalah saja," ujarnya.
Junimart menuturkan bahwa legal standing Menteri ESDM Sudirman Said sudah tidak dipermasalahkan. Yang kini dipersoalkan adalah soal verifikasi rekaman yang diajukan sebagai bukti.
"Tadi sudah tidak ada soal legal standing. Sudah clear. Tadi tentang belum tuntasnya verifikasi,"Β ucap mantan pengacara ini.
Rapat yang berlangsung sejak siang diwarnai kegaduhan berupa aksi gebrak meja. Rapat lalu diskors dan dilanjutkan namun tidak membuahkan hasil. (imk/van)











































