Dalam keterangan pers, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin (30/11/2015) menuntut ganti rugi sebesar Rp. 2.687.102.500.000,- dan
meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya sebesar Rp. 5.299.502.500.000,-.
Tuntutan tersebut dilayangkan kepada perusahaan yang beralamat di Jl. R. Sukanto, Kompleks PTC Blok I No. 63, Lantai 3, Sumatera Selatan melalui Pengadilan Negeri Palembang pada bulan Februari 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sidang 24 November 2015 Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk dilakukan sidang lapangan (Pemeriksaan Setempat). Majelis Hakim menyetujui usulan tersebut, sehingga kemudian dilaksanakan pada tanggal 1 s/d 3 November 2015. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan di areal PT. BMH.
Majelis Hakim PN Palembang yang hadir dalam Pemeriksaan Setempat tersebut, yaitu Parlan Nababan, S.H. (Ketua) dan Kartidjono, S.H.(anggota), dengan didampingi 1 (satu) orang Panitera serta Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK.
Rasio dalam kesempatan itu menyatakan bahwa proses persidangan gugatan perdata PT. BMH merupakan ujian yang sangat penting bagi penegakan hukum atas kasus kebakaran lahan dan hutan (karlahut). Lebih lagi lasus kebakaran lahan dan hutan tahun 2015 sangat dahsyat, serta memberikan dampak yang sangat luar biasa, jutaan masyarakat menderita selama hampir 3 (tiga) bulan lebih menghirup asap secara terus menerus, anak-anak tidak bisa bersekolah, perekonomian terganggu dan negara harus menanggung biaya yang sangat besar, dan bahkan Negara dipermalukan oleh protes negara lain yang kena dampak asap.
"Oleh sebab itu, putusan peradilan terhadap PT. BMH ini diharapkan akan memberikan efek yang sangat signifikan terhadap kasus kebakaran lahan dan hutan di masa mendatang," jelas Rasio Ridho Sani.
Dia menambahkan, pemerintah sangat berharap keputusan peradilan akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, serta menunjukkan bahwa Indonesia sangat konsisten dan berkomitmen menegakkan amanat konstitusi UUD 1945, yang berwawasan lingkungan (green constitutions).
Rasio Ridho Sani menekankan bahwa telah ada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) pada putusan gugatan perdata terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh PT. Kalista Alam. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan, sehingga perusahaan tersebut harus membayar biaya
ganti rugi dan pemulihan kualitas lingkungan sebesar Rp. 366 miliar.
Sejalan dengan itu, data dan informasi yang telah dihimpun oleh Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa PT. BMH juga mengalami kebakaran yang sangat serius pada tahun 2015 ini, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan sanksi administrasi dengan membekukan izinnya.
"Kondisi ini harus menjadi perhatian dan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan pada gugatan perdata ini," tutup Rasio. (dra/dra)











































