Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menyebut ada upaya sekelompok kecil anggota/pimpinan MKD yang ingin mementahkan keputusan yang sudah dibuat MKD, yaitu mempermasalahkan keputusan MKD sebelumnya.
"Masalah prosedur menurut saya sudah terpenuhi, yang jadi maslah yang sudah disepakati tanggal 24 kok ada upaya dimentahkan di sidang hari ini," ucap Junimart di gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasilnya, dalam rapat MKD ahli bahasa menjelaskan bahwa Sudirman bisa disebut pelapor. Maka dalam pleno MKD diputuskan laporan Sudirman Said bisa ditindaklanjuti dan status laporan dinaikkan ke tahap persidangan dengan format sidang terbuka-tertutup.
"Nah, poin-poin itu diputuskan agar hari ini pimpinan beserta sekretariat menyusun jadwal persidangan, dan menyampaikan jadwal saksi yang akan dihadirkan untuk disahkan dalam rapat hari ini," ujar politisi PDIP itu.
"Tapi setelah rapat dibuka, sebagian kecil anggota termasuk dari meja pimpinan mempermasalahkan tentang legal standing yang sudah diketok. Masalahkan juga verifikasi bukti yang sudah selesai," imbuhnya.
Maka terjadilah perdebatan yang diketahui dilakukan oleh anggota dan pimpinan MKD yang baru masuk. Perdebatan diwarnai aksi gebrak meja yang membuat rapat memanas dan makin alot.
"Terdengar ya gebrak meja? Ya begitu lah," ucap Junimart.
Rapat akhirnya diskors untuk istirahat dan akan dilanjutkan malam ini meski tadi diputuskan hanya sekitar 30 menit. (miq/van)











































