"Menyatakan Priyo telah terbukti sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pembunuhan serta pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun dikurangi masa tahanan," ujar Hakim Ketua Nelson Sianturi dalam sidang vonis di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (30/10/2015).
Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Priyo dengan hukuman 18 tahun penjara. Hakim rupanya memiliki pertimbangan tersendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya Hakim Nelson Sianturi menilai, dua pasal dalam dakwaan sebelumnya gugur. Lantaran tidak terpenuhinya delik sejenis yang lebih ringan sifatnya.
"Dalam fakta persidangan soal tidak ada niat untuk membunuh atau memiliki barang, majelis tidak sepedapat karena majelis mempertimbangkan menghilangkan nyawa orang lain dan mengambil barang telah terpenuhi," jelas Hakim Nelson Sianturi.
Selama persidangan, Priyo hanya tertunduk dan termangu. Tak terlihat ekspresi kesedihan dari raut wajah pria tersebut. Usai membacakan vonis, majelis hakim memberikan waktu bagi terdakwa untuk berdiskusi dengan kuasa hukum. Dia pun kemudian berjalan menghampiri Ahmad Ramzy dan berdiskusi sebentar.
"Kami masih pikir-pikir, sesuai ketentuan diberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Jadi kita masih pelajari dulu," jelas Ramzy usai persidangan.
(adit/rni)











































