Wadir Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipid Eksus) Bareskrim Polri Kombes Agung Setya memaparkan, para pelaku yakni Yayat Hidayat (62), Mukhlis, Oding (51) dan Saskam alias Farhan (32). Mereka ditangkap di dua tempat berbeda.
"Mereka ini baru keluar dua bulan lalu dari penjara atas kasus yang sama. Kami tangkap lagi hari Minggu kemarin dari tempatnya masing-masing," kata Agung melalui pesan singkatnya, Senin (30/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi yang melakukan pengembangan kemudian berhasil membekuk dua pelaku lainnya selaku pembuat, Farhan dan Mukhlis, di Dusun Muara Tegal, Bogor, Jawa Barat, Minggu (29/11). Barang bukti berupa komputer, printer, tinta dan lainnya berhasil diamankan.
"Lumayan bagus kualitasnya (uang palsunya). 95 persen mirip aslilah," ujar Agung.
Keempatnya pernah ditangkap atas kasus yang sama pada 2011 lalu dam baru bebas September tahun ini. Para pelaku kini dibekuk kembali dan dijerat Pasal 36 Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. (idh/fdn)











































