Kolega Novanto di MKD Rangkap Jabatan, ini Langkah Fraksi Golkar

Kolega Novanto di MKD Rangkap Jabatan, ini Langkah Fraksi Golkar

M Iqbal - detikNews
Senin, 30 Nov 2015 16:16 WIB
Kolega Novanto di MKD Rangkap Jabatan, ini Langkah Fraksi Golkar
Pelantikan Kahar Muzakir sebagai Wakil Ketua MKD. Foto: Indah Mutiara Kami
Jakarta - Sebanyak 3 anggota MKD dari Fraksi Golkar diganti dan dipindahkan ke Badan Anggaran dan Badan Legislasi di tengah pengusutan dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto. Surat Keputusan (SK) bagi ketiganya di badan baru masih disiapkan.

"(SK untuk anggota baru Banggar dan Baleg) sedang disiapkan karena sesuai tata tertib anggota tidak bisa rangkap di dua alat kelengkapan dewan, kecuali di Badan Musyawarah," ucap Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo saat dikonfirmasi, Senin (30/11/2015).

Bambang mengatakan, sementara untuk SK tiga anggota Golkar yang masuk MKD sudah diterbitkan. Siang tadi salah satunya sudah dilantik menjadi wakil ketua MKD, yaitu Kahar Muzakir menggantikan Hardisoesilo. Namun Kahar juga masih terdaftar di Banggar, karena SK untuk anggota baru masih diproses. Dengan kata lain, Kahar masih rangkap jabatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara aturan yang dimaksud Bambang adalah UU MD3, pasal 76 ayat (6) tentang larangan rangkap jabatan di alat kelengkapan dewan, termasuk MKD. Ketentuan itu menyebutkan, anggota DPR hanya dapat merangkap sebagai salah satu alat kelengkapan lainnya yang bersifat tetap, kecuali sebagai anggota Badan Musyawarah.

Kahar Muzakir dan Dadang Muchtar sebelumnya adalah anggota Banggar, sementara Adies Kadier adalah anggota Baleg. Dengan masuk MKD, maka mereka seharusnya segera melepas posisinya di Banggar dan Baleg. (bal/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads