H-7 Pilkada Serentak, Kepala Daerah Hingga Camat Tak Boleh Libur

H-7 Pilkada Serentak, Kepala Daerah Hingga Camat Tak Boleh Libur

Mulya Nurbilkis - detikNews
Senin, 30 Nov 2015 16:05 WIB
H-7 Pilkada Serentak, Kepala Daerah Hingga Camat Tak Boleh Libur
Proses pelipatan surat suara di Surabaya (Foto: Zainal Effendi)
Jakarta - Pilkada serentak akan digelar 9 Desember 2015. Bagi para daerah yang melangsungkan pilkada saat itu, sang kepala daerah tak boleh libur dari H-7 hingga H+7.

"Kami berikan intrsuksi kepala daerah nggak boleh izin H-7 sampai H+7," ungkap Mendagri Tjahjo Kumolo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2015).

Tak hanya gubernur, bupati atau walikota saya yang tak diizinkan libur. Aparat pamong praja hingga pejabat daerah tingkat bawah pun juga harus mengikuti aturan yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Camat, Satpol PP nggak boleh cuti, termasuk kepala dinas," kata Tjahjo.

Peraturan tersebut tidak berlaku jika menyangkut kesehatan. Kepala daerah cs, kata Tjahjo, akan diizinkan untuk tidak masuk kerja jika benar-benar sedang sakit.

"Kecuali sakit," tukas politisi PDIP itu.

Semua pejabat daerah harus masuk menjelang hingga sesudah pelaksanaan pilkada serentak untuk memantau dan memberikan laporan rutin. Sementara itu untuk penyaluran logistik disebut Mendagri sudah siap.

"Itu hasil rakor polhukam sudah. KPU ke TNI, logistik dengan TNI siap back up jadi nggak ada masalah," tutur Tjahjo.

"Tapi kita prinsip optimis lancar (pelaksanaan pilkada serentak) kecuali mendadak ada gempa, gunung meletus," lanjut dia.

Pemerintah sendiri sudah menetapkan pelaksanaan pemilihan kepada daerah serentak tanggal 9 Desember 2015 sebagi hari libur nasional. Itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25/2015 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 23 November lalu.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak," demikian bunyi diktum pertama keppres tersebut, seperti dikutip dalam laman Setkab, Rabu (25/11/2015). (elz/dra)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads