"Itu barang kecil, jumlahnya cuma berapa, saya ngerjain triliunan project. Itu project kecil sekali, setahun saya Rp 5-4 triliun saya kerjaan, ini kerjaannya cuma Rp 46 miliar kok, itu proyek sangat biasa," kata Lino di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).
"Tidak perlu koordinasi dengan (Kementerian) BUMN, itu kewenangan kita untuk memutuskan. Itu tidak ada kaitan dengan BUMM sama sekali," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Lino, tidak ada peraturan yang dilanggar dalam pengadaan 10 unit mobile crane tersebut. Terkait dugaan adanya kerugian negara dalam pengadaan, Lino menyerahkan pengusutannya kepada penegak hukum.
"Yang mengatakan kerugian negara itu siapa? Kan masih proses, kita ikuti saja semua proses yang berlaku," ujarnya.
"Saya direktur pioner, kita sesuai aturan yang ada, dipanggil kita jawab, minta data kita berikan, tidak ada yang kita langgar," ujar Lino. (idh/fdn)











































