Kahar Muzakir dan Ridwan Bae yang saat ini duduk di MKD sebelumnya merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar). Ketua Banggar Ahmadi Noor Supit mengaku belum menerima surat penggantian anggota dari fraksi manapun, termasuk fraksi Golkar.
"Belum ada masuk suratnya," ucap Supit saat dihubungi, Senin (30/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada surat masuk," kata salah satu staf Baleg yang menolak menyebutkan namanya. Pimpinan Baleg belum menjawab saat dicoba dihubungi.
Kahar Muzakir sendiri siang tadi sudah dilantik sebagai Wakil Ketua MKD oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Ridwan Bae dan Adies juga sudah mengikuti rapat. Padahal, anggota dewan tidak boleh menjabat di dua badan yang sama.
Larangan rangkap jabatan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR tertuang dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) pasal 76 ayat (6). Di situ diatur anggota DPR dilarang merangkap jabatan di AKD DPR, kecuali di Badan Musyawarah (Bamus).
Berikut bunyi pasal 76 ayat (6) UU MD3:
(6) Setiap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat merangkap sebagai anggota salah satu alat kelengkapan lainnya yang bersifat tetap, kecuali sebagai anggota Badan Musyawarah. (imk/tor)











































