Rangkap Jabatan, Pelantikan Kolega Novanto Jadi Pimpinan MKD Sah?

Rangkap Jabatan, Pelantikan Kolega Novanto Jadi Pimpinan MKD Sah?

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 30 Nov 2015 15:15 WIB
Rangkap Jabatan, Pelantikan Kolega Novanto Jadi Pimpinan MKD Sah?
Pelantikan Kahar Muzakir jadi Wakil Ketua MKD. Foto: Indah Mutiara Kami
Jakarta - Tiga anggota Fraksi Golkar sudah mulai beraktivitas di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) setelah perombakan yang dilakukan fraksi di tengah kasus Setya Novanto. Namun, tiga anggota itu ternyata masih tercatat sebagai anggota alat kelengkapan dewan (AKD) sebelumnya.

Kahar Muzakir dan Ridwan Bae yang saat ini duduk di MKD sebelumnya merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar). Ketua Banggar Ahmadi Noor Supit mengaku belum menerima surat penggantian anggota dari fraksi manapun, termasuk fraksi Golkar.

"Belum ada masuk suratnya," ucap Supit saat dihubungi, Senin (30/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, anggota baru MKD dari Golkar yang lain yaitu Adies Kadir sebelumnya merupakan anggota Badan Legislasi (Baleg). Sekretariat Baleg menyatakan belum menerima surat penggantian anggota.

"Belum ada surat masuk," kata salah satu staf Baleg yang menolak menyebutkan namanya. Pimpinan Baleg belum menjawab saat dicoba dihubungi.

Kahar Muzakir sendiri siang tadi sudah dilantik sebagai Wakil Ketua MKD oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Ridwan Bae dan Adies juga sudah mengikuti rapat. Padahal, anggota dewan tidak boleh menjabat di dua badan yang sama.

Larangan rangkap jabatan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR tertuang dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) pasal 76 ayat (6). Di situ diatur anggota DPR dilarang merangkap jabatan di AKD DPR, kecuali di Badan Musyawarah (Bamus).

Berikut bunyi pasal 76 ayat (6) UU MD3:

(6) Setiap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat merangkap sebagai anggota salah satu alat kelengkapan lainnya yang bersifat tetap, kecuali sebagai anggota Badan Musyawarah. (imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads