Kolega Novanto yang Jadi Pimpinan MKD Rangkap Jabatan di Banggar DPR

Kolega Novanto yang Jadi Pimpinan MKD Rangkap Jabatan di Banggar DPR

Ahmad Toriq - detikNews
Senin, 30 Nov 2015 15:12 WIB
Kolega Novanto yang Jadi Pimpinan MKD Rangkap Jabatan di Banggar DPR
Foto: dok. detikcom
Jakarta - Politikus Golkar Kahar Muzakir telah dilantik jadi Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR (MKD). Sebelumnya Kahar adalah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Apakah dia sudah mundur dari Banggar?

Anggota MKD baru lainnya, yaitu politikus Golkar Adies Kadir, sebelumnya merupakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR. Jika masuk MKD, maka Kahar dan Adies harus mundur dari Banggar dan Baleg.

Larangan rangkap jabatan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR tertuang dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) pasal 76 ayat (6). Di situ diatur anggota DPR dilarang merangkap jabatan di AKD DPR, kecuali di Badan Musyawarah (Bamus).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut bunyi pasal 76 ayat (6) UU MD3:

(6) Setiap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat merangkap sebagai anggota salah satu alat kelengkapan lainnya yang bersifat tetap, kecuali sebagai anggota Badan Musyawarah.

Ditanya soal status Kahar dan Adies di Banggar dan Baleg, Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengatakan pergantian keduanya sedang diproses. Jadi, keduanya belum diganti dari Banggar dan Baleg.

Jika belum mundur dari dua Banggar dan Baleg, maka seharusnya Kahar Muzakir dan Adies Kadir tak bisa menjadi anggota MKD. Padahal, Kahar sudah dilantik menjadi Wakil Ketua MKD oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Apakah pelantikan itu sah?

(tor/van)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini