KPK Pertimbangkan Pengajuan Justice Collaborator Gatot Pujo dan Evy

KPK Pertimbangkan Pengajuan Justice Collaborator Gatot Pujo dan Evy

Nur Khafifah - detikNews
Senin, 30 Nov 2015 14:27 WIB
KPK Pertimbangkan Pengajuan Justice Collaborator Gatot Pujo dan Evy
Gubernur nonaktif Sumatera UtarGatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI, Kamis (19/11/2015), Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Gubernur non aktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti mengajukan diri sebagai justice collaborator. Pimpinan KPK tengah mempertimbangkan permohonan ini.

"Kita menunggu apakah permintaan itu disetujui atau ada dari kedeputian penindakan, saran permintaan justice collaborator," kata Plt pimpinan KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).

Johan mengatakan, permintaan justice collaborator keduanya dikaitkan dengan kasus penerimaan suap DPRD Sumatera Utara. Pengajuan justice collaborator tersebut telah disampaikan ke KPK sejak Selasa (24/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(Baca juga: Gatot dan Evy Sejak Lama Ingin Jadi Justice Collaborator)

Sebelumnya pengacara Gatot, Yanuar Wasesa mengatakan, kliennya tersebut memang sudah sejak lama ingin menjadi justice collaborator. Namun pengajuan tersebut baru disampaikan sepekan lalu tanpa melalui dirinya.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Gatot dan Evy untuk menjadi justice collaborator, yakni mengakui telah memberi suap pada para anggota DPRD Sumatera Utara, kooperatif selama proses penyidikan, dan mau membuka keterlibatan pihak lain dalam kasusnya.

Dari informasi yang didapat, Gatot dan Evy sudah menyetujui untuk memenuhi tiga syarat tersebut. (kff/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads