"Kita menunggu apakah permintaan itu disetujui atau ada dari kedeputian penindakan, saran permintaan justice collaborator," kata Plt pimpinan KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).
Johan mengatakan, permintaan justice collaborator keduanya dikaitkan dengan kasus penerimaan suap DPRD Sumatera Utara. Pengajuan justice collaborator tersebut telah disampaikan ke KPK sejak Selasa (24/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pengacara Gatot, Yanuar Wasesa mengatakan, kliennya tersebut memang sudah sejak lama ingin menjadi justice collaborator. Namun pengajuan tersebut baru disampaikan sepekan lalu tanpa melalui dirinya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Gatot dan Evy untuk menjadi justice collaborator, yakni mengakui telah memberi suap pada para anggota DPRD Sumatera Utara, kooperatif selama proses penyidikan, dan mau membuka keterlibatan pihak lain dalam kasusnya.
Dari informasi yang didapat, Gatot dan Evy sudah menyetujui untuk memenuhi tiga syarat tersebut. (kff/fdn)











































