"Hari (sidang vonis) pukul 14.00 WIB. Akan dibacakan vonis untuk klien saya Priyo untuk kasus Tata Chubby. Alhamdulillah persiapan mental dan psikisnya sehat, Insyallah siap menghadapi putusan hakim," ujar Ramzy di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).
Menurut Ramzy, kasus yang dihadapi oleh Priyo merupakan kasus yang rumit. Sedangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 18 tahun dinilainya terlalu tinggi sehingga dirinya berharap majelis hakim memberikan keringanan di persidangan terakhir ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun dikurangi masa tahanan, sehingga saat pembacaan Pledoi pada 11 November lalu, Priyo sempat meminta keringanan hukuman.
"Tuntutan 18 tahun memukul hati ibu saya hingga sakit jantung dan memukul hati istri saya ketika mendengar anak saya memanggil 'abah' selama 6 bulan ini," ucap Priyo saat membacakan pledoinya di hadapan majelis hakim.
Priyo menyesali perbuatan yang telah dilakukannya, Ia pun siap menerima hukuman yang akan dijatuhkan.
"Saya mengakui kekhilafan saya adalah dosa terbesar yang pernah saya lakukan. Saya akan menerima hukuman saya untuk menjadi manusia yang lebih baik. Tapi saya ingin meminta majelis hakim yang mulia menghukum saya sebatas kekhilafan saya dan seringan-ringannya" kata Priyo saat itu.
(adit/rii)











































