Salah seorang saksi Sertu Avel menjelaskan, para anggota TNI AU awalnya berada di Solo untuk menghadiri acara reuni pada pagi harinya. Pada malam harinya, sejumlah orang pergi ke tempat karaoke.
"Yang saya kenal Pelda Eko dan Pelda Teguh. Saya sebagai sopir, bukan satu letting," ujar Avel saat bersaksi di Pengadilan Militer II-11 di Jalan Perempatan Ring Road Timur, Banguntapan, Bantul, Senin (30/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga pukul 24.00 malam, kata Avel, keluar dari kamar karaoke untuk menuju hall di lantai dasar untuk melihat pertunjukan musik.
"Lihat-lihat lalu pesan minum bir 2 pitcher. Ada juga Pelda Teguh, Letnan Wahyu, dan Pelda Eko," imbuhnya.
Beberapa waktu setelahnya, Avel mendekati area panggung untuk ikut berjoget menikmati musik yang dimainkan DJ (disc jockey). Terdapat penari wanita yang saat itu beraksi di atas panggung. Avel mengaku sempat meraba kaki penari.
"Siap, meraba," jawab Avel saat ditanya Hakim.
"Beberapa menit kemudian, 15 menit, ada yang menarik (kerah baju). Mengatakan 'Ngapain kamu di sini'. Saya tidak jawab apa-apa," tuturnya.
Pelda Teguh lalu datang melerai keduanya sambil mengatakan agar tidak membuat masalah di lokasi. Setelah itu, Avel bersama Pelda Teguh menuju ke toilet. Di toilet, keduanya sempat diperingatkan oleh seorang pekerja karaoke.
"Ada OB bilang, Mas hati-hati banyak anggota Kopassus. Saya bilang terima kasih, lalu keluar lagi,"
Avel saat itu melanjutkan minum dan berjoget. Hingga beberapa saat, dia akhirnya keluar gedung karaoke setelah dia menyampaikan nota tagihan kepada Pelda Eko.
"Saya tunggu di parkiran Bima. Setelah nunggu lama, saya masuk lagi ke dalam. Pas saya buka pintu, saya berpapasan dengan rombongan yang menarik (krah baju) saya di dalam," ceritanya.
Saat berpapasan, Avel mengaku dirinya langsung didorong ke mobil yang sedang terparkir. Orang yang menarik kerah baju dan mendorongnya adalah orang yang sama yakni Serda Suryadi.
Avel sempat ditanyai rombongan itu, apakah dia anggota TNI atau bukan.
"Saya jawab, bukan Mas," tutur Avel.
Ketegangan ini lalu berhasil dilerai oleh anggota TNI AU lainnya. Avel mengatakan saat dirinya akan menuju ke mobilnya, dia bertemu kembali dengan Serda Suryadi.
"Saya lalu minta maaf, sambil membungkukkan badan. Saya bilang 'Mas sepurane (mas, saya minta maaf)'. Dia hanya tersenyum," kata avel.
Setelah menyampaikan permintaan maaf, Avel mengaku langsung dipukul dari belakang. Pukulan mengenai kepalanya.
"Setelah merasakan 3 pukulan, saya pingsan," imbuhnya.
Sidang siang ini digelar dengan menghadirkan 5 terdakwa anggota Kopassus yakni Pratu Hendrik Supriadi, Pratu Dedy Irawan, Serda Azan Akbar, Prada Jamaludin, dan Prada Rice Predo. Sedangkan perkara pengeroyokan ini terdiri dari 3 berkas perkara.
3 berkas perkara tersebut yakni berkas perkara terdakwa Pratu Hendrik dkk 4 orang, berkas perkara atas Serda Suryadi dkk 9 orang, dan berkas perkara Serka Taufan Batua. Sehingga totalnya ada 16 orang terdakwa dalam kasus ini.
16 orang tersebut didakwa melanggar Pasal 170 (b) UU KUHP tentang tindak kekerasan yg mengakibatkan luka dan luka berat didakwakan 10 orang, pasal 170 (c) tindak kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain didakwakan 5 orang, dan pasal 127 tentang tindak mencegah terjadinya kekerasan didakwakan satu orang.
(sip/fdn)