"(Revisi) Itu kan penyesuaian, cuma empat saja, enggak ada yang dipaksakan," kata Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2015).
Ia mengatakan revisi itu dilakukan mengingat usia UU tersebut yang sudah 15 tahun. Menurut Luhut, fungsi pengawasan sudah ada sejak UU tersebut dibuat dan kini direvisi di beberapa poin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kawal. Kita enggak mau lebih dari (4 poin) itu," sambungnya.
Sebelumnya Mensesneg Pratikno menyatakan pemerintah menghendaki posisi yang kuat untuk KPK.
"Kalau pemerintah sikapnya jelas sejak awal bahwa pemerintah tetap membuat KPK kuat dan menjadi bagian dari proses pencegahan korupsi," ucap Pratikno, Minggu (29/11).
(mnb/fdn)











































