Luhut Pandjaitan: Pemerintah Kawal Revisi UU KPK Soal SP3 dan Penyadapan

Luhut Pandjaitan: Pemerintah Kawal Revisi UU KPK Soal SP3 dan Penyadapan

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Senin, 30 Nov 2015 13:38 WIB
Luhut Pandjaitan: Pemerintah Kawal Revisi UU KPK Soal SP3 dan Penyadapan
Gedung KPK Jl. HR Rasuna Said Kav. C1 Kuningan. Jakarta Selatan. (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR kini mengebut pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi yang masuk Prolegnas 2015 ini, akan dikawal penuh oleh pemerintah khususnya pada 4 poin utama.

"(Revisi) Itu kan penyesuaian, cuma empat saja, enggak ada yang dipaksakan," kata Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2015).

Ia mengatakan revisi itu dilakukan mengingat usia UU tersebut yang sudah 15 tahun. Menurut Luhut, fungsi pengawasan sudah ada sejak UU tersebut dibuat dan kini direvisi di beberapa poin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat poin itu yakni soal penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), fungsi pengawasan, independensi penyidik dan soal penyadapan. Ia pun menyatakan pemerintah tak akan menerima jika revisi tersebut melebihi 4 poin tersebut.

"Kita kawal. Kita enggak mau lebih dari (4 poin) itu," sambungnya.

Sebelumnya Mensesneg Pratikno menyatakan pemerintah menghendaki posisi yang kuat untuk KPK.

"Kalau pemerintah sikapnya jelas sejak awal bahwa pemerintah tetap membuat KPK kuat dan menjadi bagian dari proses pencegahan korupsi," ucap Pratikno, Minggu (29/11).

(mnb/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads