"Saya cukup terkejut mendengar revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015," kata Johan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).
Johan tidak mempersoalkan revisi terhadap UU KPK tapi dengan catatan tegas, tidak ada pelemahan terhadap keberadaan dan kewenangan KPK. Tapi sayangnya dalam draf revisi yang sempat beredar justru ada beberapa poin yang melemahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan slogannya memperkuat, tapi kalau isi draf revisinya seperti itu artinya kan memperlemah," ujarnya.
(Baca Juga: Revisi UU KPK, PDIP: Revisi Godok Penyadapan, SP3 dan Dewan Kehormatan)
Johan menegaskan, seharusnya revisi UU KPK dibuat untuk memperkuat lembaga anti rasuah tersebut, bukan sebaliknya. Hal itu, kata Johan, juga pernah dikatakan oleh Presiden Jokowi.
"Jadi kalau semangat revisi ini adalah untuk memperlemah, tentu harus ditolak," katanya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyebut draf naskah akademik revisi UU KPK masih sama dengan yang diusulkan PDIP cs pada Oktober 2015. Fraksi PDIP yang sempat berjanji membuka ruang masukan saat naskah akademik dikembalikan ke fraksi pengusul, kini menyebut masukan terhadap revisi akan dilakukan dalam proses pembahasan di Badan Legislasi (Baleg).
(Baca juga: RUU KPK Dikebut DPR, Mensesneg: Sikap Pemerintah Jelas, Ingin KPK Tetap Kuat)
Revisi UU KPK memang jadi sorotan karena ada sejumlah usulan pasal baru yang malah melemahkan kewenangan dan keberadaan KPK.
Ketujuh pasal itu terkait dengan batas waktu keberadaan KPK yakni 12 tahun, penanganan kasus minimal Rp 50 miliar, kewenangan KPK mengeluarkan SP3, penyadapan seizin Ketua Pengadilan Negeri, dewan kehormatan KPK, dikebirinya kewenangan penuntutan dan pasal yang menempatkan KPK hanya sebagai komisi pencegahan korupsi.
(kff/fdn)










































