"Ini seperti yang sudah diatur dalam hukum acara kami, yang pertama didengar tentu pihak pengadu. Berikutnya baru kami mendengarkan pihak teradu. Selanjutnya baru saksi-saksi," ucap anggota MKD Sarifuddin Sudding saat dihubungi, Senin (30/11/2015).
Sudding mengatakan, MKD akan mengklarifikasi kepada para pihak itu terkait dengan pertemuan pada Juni 2015 di Pasific Place, Kawasan SCBD Sudirman. Pertemuan itu dalam laporan Sudirman dihadiri Novanto, Presidir PT Freeport dan pengusaha minyak Reza Chalid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama tentu yang ikut pertemuan. Kedua, semua yang disebut-sebut dalam percakapan pertemuan itu," papar politikus Hanura itu.
Soal nama Presiden dan Wapres yang disebut dalam rekaman termasuk Menkopolhukam Luhut Panjaitan, Sudding menyebut tidak serta merta dipanggil karena perlu dirapatkan di MKD.
"Kalau memang mereka perlu didengar keterangannya (akan dimintai keterangan)," ucap anggota komisi III DPR itu.
Rapat pleno MKD akan digelar siang ini untuk menentukan jadwal persidangan dan pihak-pihak yang akan dipanggil. Termasuk menentukan proses sidang akan digelar terbuka atau tertutup atas pihak-pihak yang dipanggil itu. (miq/van)











































