"Hari ini kami akan menindaklanjuti 25 orang warga Tiongkok yang telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 27 November 2015," ujar Direktur Penyidikan Ditjen Keimigrasian Jurod Saleh dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Senin (30/11/2015). Ke-25 orang itu dihadirkan dalam jumpa pers itu.
WNA yang terjaring ini terdiri dari 18 orang laki-laki dan 7 orang perempuan. Umur mereka berkisar antara 19 hingga 25 tahun. Menurut Jurod mereka ditangkap karena alasan klasik, ingin mencari pekerjaan namun menggunakan visa kunjungan wisata untuk sampai ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua orang melanggar pasal 16 UU Nomor 6 tahun 2011, 23 orang lainnya melanggar pasal 122 a UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," kata dia. Jurod mengatakan, pihaknya juga sedang menelusuri apakah mereka juga melakukan tindak pidana cyber crime.
Saat ini mereka masih diperiksa dan akan ditampung sementara di Rumah Detensi yang berada di kawasan Kalideres. Apabila terbukti melakukan tindak pidana, mereka terancam dipenjara.
"Kita masih memburu aktor utama dari kasus ini. Saya menaruh harapan besar kasus ini akan terbongkar. Siap otak sebenarnya tindak pidana keimigrasian ini. Kita memang membutuhkan kehadiran WNA, tapi jangan sampai menimbulkan permusuhan dan harus mematuhi hukum yang ada di negara kita. Kami akan terus melakukan pendalaman terkait kasus yang terjadi," tutupnya.
(rii/rii)










































