Soal Laporan Sampurasun Habib Rizieq, Polda Jabar: Kami Tangani Profesional

Soal Laporan Sampurasun Habib Rizieq, Polda Jabar: Kami Tangani Profesional

Baban Gandapurnama - detikNews
Senin, 30 Nov 2015 12:07 WIB
Soal Laporan Sampurasun Habib Rizieq, Polda Jabar: Kami Tangani Profesional
Foto: Rengga Sancaya
Bandung - Polda Jabar memproses laporan Angkatan Muda Siliwangi (AMS) yang menuding imam besar FPI Rizieq Shihab atau Habib Rizieq melecehkan suku Sunda dengan memelesetkan sampurasun menjadi campur racun. Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar berjanji menangani perkara ini sesuai prosedur hukum berlaku.

"Saya nanti kumpulkan penyidik agar penanganannya cepat dan profesional," ucap Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhan Denny via telepon, Senin (30/11/2015).

AMS melaporkan Rizieq ke Polda Jabar pada 24 November 2015 lalu atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketentuan permasalahan SARA diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU No.11/2008 tentang ITE. Kasus ini selanjutnya ditangani Subdit II Ditreskrimsus Polda Jabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wirdhan, materi dilaporkan AMS yaitu ucapan Habib Rizieq saat ceramah di Purwakarta soal sampurasun diganti jadi campur racun yang rekaman videonya beredar di YouTube.

Tahapan pemeriksaan saksi mulai berlangsung pada Selasa 1 Desember 2015. "Besok saksi pelapor yang dimintai keterangan," ujar Wirdhan.

Lebih lanjut Wirdhan menuturkan, pihaknya akan melibatkan dua saksi ahli guna mengusut perkara tersebut. Saksi itu masing-masing ahli bidang informasi dan teknologi (IT) serta ahli bahasa.

(bbn/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads