"Saya nanti kumpulkan penyidik agar penanganannya cepat dan profesional," ucap Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhan Denny via telepon, Senin (30/11/2015).
AMS melaporkan Rizieq ke Polda Jabar pada 24 November 2015 lalu atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketentuan permasalahan SARA diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU No.11/2008 tentang ITE. Kasus ini selanjutnya ditangani Subdit II Ditreskrimsus Polda Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahapan pemeriksaan saksi mulai berlangsung pada Selasa 1 Desember 2015. "Besok saksi pelapor yang dimintai keterangan," ujar Wirdhan.
Lebih lanjut Wirdhan menuturkan, pihaknya akan melibatkan dua saksi ahli guna mengusut perkara tersebut. Saksi itu masing-masing ahli bidang informasi dan teknologi (IT) serta ahli bahasa.
(bbn/dra)











































