Dayat dan Oding Ditangkap Bareskrim di Ciputat karena Edarkan Uang Palsu

Dayat dan Oding Ditangkap Bareskrim di Ciputat karena Edarkan Uang Palsu

Idham Kholid - detikNews
Senin, 30 Nov 2015 11:38 WIB
Foto: istimewa
Jakarta - Dayat dan Oding mesti kembali masuk bui. Keduanya ditangkap atas kasus uang palsu. Polisi membekuk keduanya di depan pelataran masjid di Ciputan, Jaksel dengan barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

"Residivis atas nama Dayat dan Oding ditangkap di halaman masjid di Ciputat," jelas Wadir Krimsus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya, Senin (30/11/2015).

Agung menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/11). Dari tangan kedua pelaku disitaΒ  400 lembar uang pecahan Rp 50 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motif mereka mengedarkan uang lagi karena tidak punya kerjaan setelah keluar dari Lapas," urai Agung.

Agung menyampaikan, pembuat uang palsu juga ikut ditangkap yakni Farhan di Dusun Muara Tegal, Bogor.

"Barang bukti yang diamankan berupa komputer, printer, dan peralatan pembuatan uang palsu. Para tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 36 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang," tegas Agung. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads