"Residivis atas nama Dayat dan Oding ditangkap di halaman masjid di Ciputat," jelas Wadir Krimsus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya, Senin (30/11/2015).
Agung menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/11). Dari tangan kedua pelaku disitaΒ 400 lembar uang pecahan Rp 50 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menyampaikan, pembuat uang palsu juga ikut ditangkap yakni Farhan di Dusun Muara Tegal, Bogor.
"Barang bukti yang diamankan berupa komputer, printer, dan peralatan pembuatan uang palsu. Para tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 36 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang," tegas Agung. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini