"Yang dipermasalahkan adalah keabsahan pelapor dan materi pelapor. Apa sah sebagai menteri. Yang kedua yang akan kita permasalahkan adalah legalitas dari rekaman itu, apa layak diteruskan padahal melanggar hukum," kata Ridwan saat dihubungi, Senin (30/11/2015).
Ridwan merupakan anggota baru yang ditunjuk oleh Fraksi Golkar pada pekan lalu, bersama dengan Kahar Muzakir dan Adies Kadir. Sebelum ketiganya bergabung, MKD sudah lebih dahulu memutuskan bahwa Sudirman Said punya keabsahan sebagai pelapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan persoalannya. Yang diundang harusnya memang yang ahli. Harusnya ahli hukum, atau yang buat UU. Itu akan dipertanyakan," ujar anggota Komisi V ini.
MKD siang ini menjadwalkan rapat internal untuk menentukan pihak-pihak yang akan dipanggil di persidangan kasus Novanto. Ini akan menjadi rapat pertama yang diikuti Ridwan, Kahar, dan Adies.
Pada pekan lalu, Senin (23/11), pakar bahasa Dr H Yayah Bacharia diminta MKD untuk memaparkan makna dari kata 'dapat' dalam Pasal 5 Bab IV tentang tata beracara MKD. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa yang dapat melapor ke MKD adalah pimpinan DPR, anggota DPR, dan masyarakat.
Sementara menurut Yayah makna kata dapat dapat dimaknai 'boleh, diizinkan, atau tidak dilarang'. Dengan kata lain, Sudirman Said sebagai individu dapat melapor kepada MKD tanpa dilihat status atau jabatannya sebagai Menteri ESDM. (imk/tor)











































