"Bisa saja (presiden terbitkan Perppu). Unsur dari kejaksaan bisa diangkat oleh presiden menggunakan Perppu," kata Fahri kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2015).
Nihilnya unsur jaksa ini dianggap melanggar UU KPK. Padahal, pansel capim KPK dan sejumlah pakar hukum sudah menyebut hal itu tidak melanggar aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri menegaskan bahwa DPR berperan memberikan persetujuan terhadap calon yang sudah diajukan oleh presiden. Kini, penentuan kelanjutan nasib para capim itu ada di tangan Komisi III DPR yang akan mengadakan rapat pleno malam ini.
"Capim KPK lihat saja di komisi III. Apapun keputusan 10 fraksi, itu keputusannya, lalu keputusan itu diminta persetujuan paripurna. Komisi III punya indepedensi mau dibawa ke mana capim KPK," ungkap Fahri.
Berikut 8 nama Capim KPK yang telah lolos seleksi Pansel dan menunggu keputusan komisi III akan dilanjutkan fit and proper test atau tidak.
Bidang Pencegahan:
1. Saut Situmorang (Staf Ahli KaBIN)
2. Surya Tjandra (Direktur Trade Union Center dan dosen Atma Jaya)
Bidang Penindakan:
1. Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor)
2. Brigjen Basaria Panjaitan (Mabes Polri)
Bidang Managemen:
1. Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah)
2. Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama antar Komisi KPK)
Bidang Supervisi:
1. Johan Budi SP (Plt pimpinan KPK)
2. Laode Syarif (dosen hukum Universitas Hasanuddin) (imk/dra)











































