Menurut Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto, Senin (30/11/2015), pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (29/11). Polisi menangkap Hendriyani alias Hendi di Jl Gusti Hamzah Pontianak Kota, yang merupakan kurir.
![]() |
"Barang bukti yang diamankan 16 kotak dibungkus kertas warna coklat yang berisikan ganja. Masing-masing kotak berisi kurang lebih 1 kg. Sehingga total berisi 16 Kg ganja," terang Arief.
Polisi bisa mengendus pengiriman ganja Aceh ini setelah mendapatkan informasi adanya paket pengiriman ganja lewat sebuah maskapai penerbangan.
"Setelah itu paket tersebut diawasi dan diikuti oleh anggota tim narkoba. Setelah barang diambil oleh pemiliknya. Kemudian ditangkap oleh anggota berikut barang buktinya," urai Arief. Hendi yang ditangkap saat itu.
![]() |
"Hasil pemeriksaan barang berasal dari aceh atas permintaan dari Heryansyah yang merupakan narapidana lapas kelas II A Pontianak dalam perkara pidana narkotika," tambah dia.
Polisi hingga kini masih mengorek keterangan dari Heryansyah. Sedang Hendi sudah ditahan. "Pemeriksaan masih dilakukan," tutup dia.
(dra/dra)













































