DPR Revisi UU KPK, Fahri Hamzah Soroti Soal SP3 dan Penyidik Independen

DPR Revisi UU KPK, Fahri Hamzah Soroti Soal SP3 dan Penyidik Independen

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 30 Nov 2015 10:14 WIB
DPR Revisi UU KPK, Fahri Hamzah Soroti Soal SP3 dan Penyidik Independen
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Revisi UU KPK yang sudah disepakati ditunda oleh pemerintah dan DPR, kini bangkit lagi dan diserahkan ke DPR. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sudah menyoroti soal SP3 dan penyidik independen di KPK.

"Perlu digarisbawahi, sejak konsultasi dengan presiden, DPR tidak membahas RUU KPK kecuali pemerintah menyodorkan. Ini sodoran dari pemerintah," kata Fahri kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2015).

Menurut Fahri, semua pihak menilai revisi UU KPK memang dibutuhkan. Salah satunya adalah soal kewenangan penerbitan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masa konsep SP3 hilang. Itu dari dulu bertentangan dengan UUD. Tapi pas mau judicial review, orangnya diancam. Katanya koruptor fight back," ujar politikus PKS ini.

Fahri menuturkan bahwa ada 4 poin yang menjadi fokus pembahasan revisi UU KPK. Mulai dari penerbitan SP3 hingga aturan penyadapan.

"Katanya ada 4. Pertama, KPK harus ada pengawasnya," ucap Fahri.

Soal SP3, dia menilai semua pihak pasti pernah salah termasuk KPK dalam menetapkan penyidikan suatu perkara. Fahri menyebut bahwa semua penegak hukum wajib bisa menerbitkan SP3.

"KPK harus ada SP3-nya, masa enggak mungkin salah. Kita kan kalau sudah senang sama sesuatu, tidak bisa disalahkan. Lembaga SP3 harus diadakan," ungkap politikus dari dapil NTB ini.

Yang ketiga adalah soal aturan penyadapan. Dalam draf revisi UU KPK yang bulan Oktober 2015 lalu diajukan oleh PDIP cs, memang ada pasal yang meminta penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin pengadilan negeri.

"Terakhir, soal penyidik. Apa dibolehkan penyidik independen atau tidak," kata Fahri.

Pada pertengahan Oktober 2015 lalu, DPR dan pemerintah sudah sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK. Lalu, mengapa kini wacana itu bangkit lagi.

"Sekarang masuk ya kita bahas. Kalau Ampres (amanat presiden) keluar dari presiden, berarti ada perintah ke eksekutif. Ada ampres, DPR siapkan panjanya kalau di komisi III. Pansus kalau lintas fraksi," ungkap Fahri.

Pada Rapat Baleg, Jumat (27/11) kemarin, pemerintah dan DPR sepakat menjadikan revisi UU KPK sebagai Prolegnas prioritas 2015. DPR pun mengambil alih menjadi pengusul inisiatif revisi UU KPK.

"Pemerintah setuju (RUU Tax Amnesty) menjadi inisiatif pemerintah dan tentang UU KPK menjadi prakarsa DPR," kata Yasonna dalam rapat Badan Legislasi. (imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads