"Iya, benar. Vonisnya pekan lalu (26/11)," kata Ketua PN Cibinong, Joni saat dihubungi detikcom, Senin (30/11/2015).
Kasus bermula saat Jhon yang tengah menghuni LP Tangerang menelepon Subur untuk menerima sabu dari orang yang tidak dikenal pada Februari 2015. Lantas Subur bergerak dan menerima paket sabu di dekat restoran cepat saji McDonalds Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pergerakan ini diketahui tim BNN. Saat transaksi di Kampung Rambutan berlangsung, Subur digerebek. Jhon yang tengah santai di LP Tangerang ikut dibekuk pula.

"Vonis dijatuhkan oleh ketua majelis Joni (KPN Cibinong) dengan anggota Istiqomah Berawi dan Eko Julianti," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang meringankan. Sedangkan hal-hal yang memberatkan di antaranya adalah narkotika merupakan extra ordinary crime yang berdampak luas dan terdakwa merupakan residivis. Selain itu, barang bukti dalam jumlah relatif banyak.
"Terdakwa mengendalikan saat menjalani hukuman di penjara dan akibat perbuatan terdakwa sangat membahayakan dan merusak generasi muda sebagai aset bangsa," ujar majelis dalam pertimbangannya.











































