Insiden kecelakaan ini melibatkan bus TransJakarta bernopol B 7031 IS dengan Motor Supra X 125 B 6897 UPH. Direktur Utama PT Transportasi Jakarta ANS Kosasih mengatakan sangat menyesali kejadian tersebut.
"Saya percaya semua pengendara kendaraan pribadi apalagi pemotor tahu bahwa masuk busway itu dilarang. Kami sudah mencegat dan memasang portal di ujung-ujung jalur tetapi masih ada saja yang tetap mencoba melompat dari jalur umum ke busway meskipun berisiko kecelakaan fatal," kata Direktur Utama PT Transportasi Jakarta ANS Kosasih dalam rilis yang diterima wartawan, Minggu (29/11/2015).
Kosasih menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga DKI tentang hal ini, tetapi dengan semakin maraknya kendaraan pribadi masuk ke busway, pihaknya memohon agar lebih banyak dianggarkan dan segera dipasangkan separator - separator yang tinggi.
"Agar kendaraan pribadi, baik motor, mobil ataupun bus yang bukan peruntukannya tidak bisa masuk ke dalam busway." tegas Kosasih.
Kosasih juga menambahkan, untuk mencegah terulangnya kejadian tersebut, pihaknya telah bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk mengamankan semua busway. Selain itu, rencananya separator busway juga akan ditinggikan supaya tidak ada lagi kendaraan yang menyerobot busway.
"Kami telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk pengamanan semua jalur, bus dan halte kami. Kami juga sudah mendiskusikan hal ini dengan Ditbinmas Polda Metro Jaya. Namun demikian pengawasan di jalan akan tetap kesulitan jika kendaraan pribadi bisa melompat atau menyerobot ke busway. Separator tinggi di Koridor busway mutlak diperlukan untuk menjaga masyarakat agar tidak melanggar dan menyerobot masuk busway dari jalur reguler," tutupnya.
Saat ini pengemudi bus TransJakarta bernopol B 7031 IS masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian dan bus sudah dibawa ke Unit Laka Lantas Pancoran. Sedangkan korban kecelakaan telah dibawa ke RSCM, Jakarta Pusat. (yds/nwk)











































