Kemendagri: DKI Sudah Terlambat Susun Anggaran 2016

Kemendagri: DKI Sudah Terlambat Susun Anggaran 2016

Danu Damarjati - detikNews
Minggu, 29 Nov 2015 18:57 WIB
Kemendagri: DKI Sudah Terlambat Susun Anggaran 2016
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menyatakan Pemerintah Daerah DKI, yakni eksekutif dan legislatif DKI, sudah terlambat menyusun anggaran untuk 2016. Seharusnya, Rancangan Peraturan Daerah APBD 2016 sudah disepakati esok hari (30/11). Namun kenyataannya, yang akan disepakati esok hari barulah sebatas cikal bakal Raperda APBD 2016.

"Kalau benar KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara) baru diajukan ke DPRD besok, itu sudah sangat terlambat sekali," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek (Donny) kepada detikcom, Minggu (29/11/2015).

KUA-PPAS merupakan cikal bakal APBD. Memang, Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Gubernur Basuki T Purnama (Ahok) akan mengajukan KUA-PPAS ke DPRD DKI untuk membuat nota kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) pada esok hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inilah yang dinilai Kemendagri sebagai sebuah keterlambatan. Keterlambatan ini karena pihak Pemprov DKI disibukkan menyisir anggaran siluman di APBD 2016 nantinya.

Padahal, menurut Donny, seharusnya 30 November besok direncanakan menghasilkan Raperda APBD 2016. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 312 ayat (1) yang berbunyi. "Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda  tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun," kata Donny.         

Donny menyatakan, seharusnya nota kesepakatan tentang KUA-PPAS sudah bisa didapatkan pada Juni atau Juli lampau. Usai nota kesepakatan tentang KUA-PPAS, tahapan selanjutnya adalah Kepala Daerah menerbitkan surat edaran pedoman penyusunan RKA SKPD (Rencana Kebijakan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan RKA PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah).

"Selanjutnya, komisi-komisi di DPRD DKI dengan mitra terkait membahas KUA-PPAS itu membahas selama 60 hari," kata Donny.

Lebih lanjut Donny menjelaskan, pembahasan KUA-PPAS saat ini tidak boleh berbentuk gelondongan (tanpa dirinci). Awalnya, Pemprov DKI membuat KUA-PPAS 2016 dalam format gelondongan, namun Kemendagri menyatakan format gelondongan bisa memunculkan kerawanan penyimpangan penyusunan anggaran.

"Itu kami koreksi saat prakonsultasi September yang lalu," kata Donny yang juga Pejabat Gubernur Sumatera Barat ini.

(dnu/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads