"Ruang pembahasan terlalu singkat. Kita khawatirkan rentan praktik transaksional. Rentan disusupi program siluman," kata peneliti ICW Abdullah Dahlan dalam diskusi 'Pembahasan RAPBD Jakarta 2016 Terancam Deadlock' di kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (29/11/2015).
Ia mengatakan berdasarkan Permendagri 52 Tahun 2015, pengesahan Perda APBD 2016 harus dilakukan satu bulan sebelum tahun anggaran baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Problem deadlock ini harus disampaikan kepada publik. Apa kendala DPRD belum ada kesepakatan bersama?," sambung Abdullah bertanya-tanya.
DPRD DKI baru menjadwalkan MoU DPRD atas rancangan KUA-PPAS dengan Pemprov DKI besok. Setelah ini, akan dikembalikan pada eksekutif untuk kembali menyusun Raperda APBD dan diserahkan pada DPRD lalu jika tak ada masalah, baru kemudian disahkan menjadi APBD 2016.
Menurut Ketua Umum Komite Pemantau Legislatif Syamsuddin Alimsyah, dibutuhkan waktu dua bulan untuk menyusun Raperda hingga disahkan menjadi MoU padahal seharusnya selesai di akhir Desember. Dengan pembahasan yang singkat lebih rentan korupsi daripada dilakukan sesuai aturan.
"Ada 649 SKPD dan mau dibahas dalam sehari? Itu tidak mungkin kecuali mau saling menyelamatkan kepentingan dan mengindahkan kualitas," ucap Syamsuddin.
Ia juga menyoroti mengapa tak ada teguran dari Kemendagri untuk masalah ini. Pasalnya, jika tak segera ditindaktegas maka keterlambatan ini akan terus terjadi setiap tahun.
(bil/dnu)











































