"Kalau berdasarkan Permendagri 52 Tahun 2015. RAPBD 2016 seharusnya sudah mendapat persetujuan dari DPRD untuk ditetapkan sebagai Perda paling lambat 30 November besok," kata Ketua Umum Komite Pemantau Legislatif Syamsuddin Alimsyah dalam diskusi 'Pembahasan RAPBD Jakarta 2016 Terancam Deadlock' di kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (29/11/2015).
Dalam diskusi ini hadir peneliti ICW Abdullah Dahlan, Koordinator Advokasi Fitra Apung Widadi, peneliti Indonesia Budget Center Roy Salam yang tergabung dalam Koalisi Peduli Anggaran Jakarta. Keterlambatan ini disebut Syamsuddin tak lepas dari terlambatnya pemberian KUA-PPAS 2016 dari Pemprov DKI yang seharusnya diberikan di bulan Juli namun baru diserahkan pada Agustus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sudah ada pergeseran jadwal. Akhir Juli harusnya ada kesepekatan, tapi sampai hari ini belum ada kesepakatan," ucapnya.
DPRD DKI memang menjadwalkan penandatanganan MoU KUA-PPAS pada 30 November. Dijelaskannya, tahapan ini belum selesai namun masih ada tahapan penyampaian Raperda tentang APBD pada DPRD dan baru memasuki tahap akhir yakni paripurna Perda APBD DKI 2016.
"Dan dari tanda tangan MoU ke paripurna Perda itu berdasarkan kepatutan setidaknya butuh waktu dua bulan. Kalau lebih cepat, akan riskan untuk anggaran siluman," sambungnya.
Keterlambatan ini juga tak lepas dari ego Gubernur DKI dan DPRD yang disebutnya membuat komunikasi politik kedua belah pihak tidak terbuka.
"Karena itu akan lebih baik jika Ahok mempublikasikan hasil penyisiran KUA-PPPAS 2016 yang dilakukan sehingga ada alasan rasional terhadap keterlambatan pengesahan KUA-PPAS 2016 dan berujung pada terlambatnya pengesahan APBD 2016," pungkasnya.
(bil/dnu)











































