"20 Anggota ini yang kedapatan barang bukti, itu kita proses pidananya dan juga kode etik profesi juga. Ini bukti bahwa kami tidak pandang bulu dalam menindak pelaku penyalahgunaan narkotika," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto kepada detikcom, Minggu (29/11/2015).
Eko mengatakan, 23 anggota itu di antaranya ada yang diproses hukum di Polda Metro Jaya 10 orang , Polres Jakarta Pusat tiga orang, Polres Tangerang Kota dua orang, Polres Tangerang Kabupaten tiga orang, Polres Jakarta Barat satu orang, Polres Jakarta Utara tiga orang, dan Polres Jakarta Selatan satu orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko mengatakan, para anggota yang terlibat ini ada yang tertangkap dalam operasi dan ada juga yang ditangkap atas pengembangan dari jaringan narkotika yang tertangkap sebelumnya.
Dari 20 oknum tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu, ekstasi, happy five dan bong. Mereka diamankan di berbagai lokasi seperti kosan, apartemen, pemukiman hingga ruko dan hotel.
Dari 20 oknum tersebut ada di antaranya yang ditangkap dengan barang bukti narkotika dalam jumlah cukup banyak. Seperti polisi berinisial S yang ditangkap di parkiran hotel MKL di Jalan Latumenten, Jelambar, Jakarta Barat, pada 17 Januari 2015 dengan barang bukti 801 gram sabu dan 9700 ekstasi.
Kemudian, tersangka WKJ yang ditangkap pada 18 Maret 2015 di Gang Latar, Kemayoran, Jakpus dengan barang bukti 57,2 gram sabu dan sebuah cangklong. Pada 18 September 2015, polisi juga mengamankan oknum AD dengan barang bukti 155,56 gram sabu di Jl Mangga Besar Raya, Sawah Besar, Jakpus.
Lebih lanjut, Eko mengatakan, dari 20 anggota tersebut, beberapa di antaranya sudah inkracht dan ada juga yang masih diproses baik dalam penyidikan polisi maupun jaksa.
Ia tegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir setiap anggota polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. "Jika dalam sidang pidana umum dia terbukti, maka sanksi pemecatan menanti," tutupnya.
(mei/Hbb)











































