Jokowi memang tak pernah menunjukkan raut murka lantaran namanya dicatut dalam pembicaraan perpanjangan kontrak Freeport tersebut. Dia hanya sekali menyinggung tentang kasus 'papa minta saham' yang sempat jadi trending topic. Tapi begitulah Jokowi yang terlihat berpolitik santun, namun sebenarnya ia mendorong MKD mengusut kasus ini sampai tuntas.
Presiden memang memilih menghormati proses di MKD ketimbang menempuh jalur hukum atas pencatutan namanya itu. Namun Jokowi memberi wanti-wanti serius, agar MKD mengusut kasus ini secara independen tanpa intervensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan tanpa alasan Jokowi mewanti-wanti MKD untuk bebas intervensi. Belakangan ini memang MKD sempat melempem memproses kasus Novanto, bahkan sempat ada isu tak sedap soal pertolongan untuk Novanto. Namun setelah dikritik keras masyarakat akhirnya MKD memutuskan membawa kasus ini ke persidangan dan memastikan proses persidangan bakal terbuka.
Mensesneg Pratikno menerjemahkan yang diinginkan Presiden Jokowi lewat dorongan agar MKD tak diintervensi tersebut. Pratikno menuturkan Presiden ingin MKD profesional dan sesuai aturan main yang berlaku.
"Jangan ada intervensi, itu artinya Presiden dalam hal ini berharap MKD bekerja profesional sesuai aturan dan standar," kata Pratikno di sela acara jalan sehat dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-44 Korpri di sekitar Kantor Setneg, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Minggu (29/11/2015).
Pratikno tak ingn mencampuri pekerjaan MKD terlalu jauh, karena MKD-lah yang menangani kasus dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi oleh Novanto itu. Pratikno menegaskan kembali bahwa Jokowi ingin tak ada intervensi terhadap MKD.
"Kita berharap MKD profesional menegakkan aturan, jadi itu yang penting. Pak Presiden mengatakan, bahasa beliau, MKD jangan diintervensi," tegas Pratikno.
Kini kelanjutan kasus 'papa minta saham' yang sangat meresahkan masyarakat berada di tangan MKD DPR. Sidang MKD nantinya yang akan menentukan nasib Ketua DPR Setya Novanto kini mulai panen mosi tidak percaya dan mulai didesak mundur oleh anggota DPR.
(van/nrl)











































