"Kalau Undang-undang itu sudah diusuli 15 tahun lalu, tentu selama 15 tahun itu sudah ada banyak perkembangan, karena itu perlu ada revisi," kata JK usai mengantarkan Presiden Jokowi ke Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Minggu (29/11/2015).
JK menyatakan, perkembangan-perkembangan selama 15 tahun terakhir perlu diakomodasi dalam UU. Maka, revisi UU KPK bisa dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK menepis anggapan bahwa pihak eksekutif dan legislatif saling lempar dalam merevisi UU KPK. Sebagaimana diketahui, kini RUU KPK menjadi inisiatif DPR, bukan lagi inisiatif pemerintah.
"Bukan saling lempar. Memang setiap revisi kan harus disetujui oleh kedua belah pihak," kata JK.
Kini, RUU KPK bahkan menjadi RUU prioritas DPR. Ini menunjukkan bahwa semua aspek dalam bernegara perlu dibenahi, tak hanya fokus pada satu aspek saja misalnya aspek ekonomi.
"Semua (aspek), negeri ini banyak masalahnya," ucap JK.
(dnu/mok)











































