"Infonya tanggal 25 November praja IPDN sudah diberhentikan," kata Mendagri Tjahjo Kumolo kepada detikcom, Minggu (29/11/2015).
Mendagri akan mengevaluasi para pengasuh sampai pejabat IPDN. Kalau memang terbukti ada kelalaian maka tidak menutup kemungkinan mereka juga akan kena getahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelalaian kesalahan pasti pengawasaan pembinaan dari pengasuh dan pejabat IPDN juga lemah," sambung Tjahjo.
Kasus pemukulan ini terjadi pada 19 November lalu. Taruna Akmil junior itu bersama rekan-rekannya tengah melakukan studi banding. Namun pada malam hari, ada dua taruna Akmil yang dibawa senior praja IPDN dan dipukuli. Alasannya kedua taruna itu foto-foto di area yang dilarang. (van/nrl)











































