Bus TransJ Tertabrak KRL karena Sopir Diduga Lalai, ini Sanksi yang Mengancam

Bus TransJ Tertabrak KRL karena Sopir Diduga Lalai, ini Sanksi yang Mengancam

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Minggu, 29 Nov 2015 02:10 WIB
Ilustrasi (Foto: detikcom)
Jakarta - Direktur Utama PT Transportasi Jakarta, Antonius Kosasih tengah menimbang sanksi yang akan diputuskan terkait kecelakaan bus TransJakarta B 7559 TGA rute Lebak Bulus-Harmoni di perlintasan KA, Jl Panjang, Kebon Jeruk, Jakbar. Sanksi disiapkan untuk sopir yang diduga lalai hingga Damri sebagai operator.

"Rapat direksi (PT TransJ) khusus bahas sanksi ke operator," kata Kosasih saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (28/11/2015) malam.

Dia menjelaskan, dalam kontrak dengan Damri, ada sejumlah sanksi yang disepakati bila terjadi pelanggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, sanksi jika sopir menggunakan telepon genggam saat mengemudi yakni operator dikenakan denda 100km x Rp/km. "Sopir dikenakan sanksi pelanggaran berat," sambungnya.

Kedua, sanksi jika sopir mengemudi tanpa memperhatikan keselamatan. Operator menurut Kosasih akan kehilangan seluruh km tempuh hari itu yakni 250 km.

"Sopir dikenakan sanksi pelanggaran berat yaitu denda 100km dan tindakan disipliner oleh operator," ujar dia.

Ketiga, sanksi jika bus kecelkaan di persimpangan koridor busway yang mengakibatkan korban terluka atau meninggal.

"Operator kehilangan seluruh km tempuh hari itu yaitu 250 km. Sopir dikenakan sanksi pelanggaran berat yaitu denda 100km dan tindakan disipliner oleh operator," paparnya.

"Di luar itu, kami akan menempuh jalur hukum mengacu undang-undang yang berlaku dan juga sehubungan dengan potensi rusaknya reputasi dan kredibilitas TransJakarta dan Pemprov DKI Jakarta terkait keselamatan penumpang," tegas Kosasih.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) DitlantasΒ  Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto secara terpisah mengatakan, Atmajaka (44) sopir bus TransJakarta yang mengalami kecelakaan di perlintasan kereta api, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Akibat kelalaiannya,Β  tersangka dikenai Pasal 283 jo Pasal 310 ayat 1 dan 2 UU NO 22 th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.

Kecelakaan terjadi diduga karena sopir TransJ B 7559 TGA rute Lebak Bulus-Harmoni, mengemudi sambil menggunakan telepon genggam sekitar pukul 14.30 WIB, Sabtu (28/11).

"Sehingga pada saat akan melintas, kurang memperhatikan palang pintu hingga akhirnya tertabrak kereta Nomor KA 2173 jurusan Tangerang-Jakarta," sambung Budiyanto.

Akibat kecelakaan ini, 4 orang mengalami luka ringan. Dua korban merupakan penumpang bus yakni Nurhayani C (30) dan Siti Rusyanti (34).

Dua korban luka lainnya adalah pengendara motor yakni Achmad Atoi (33) dan Erick Binanda Adrianto (36).

(aws/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads