"Akibat kelalaiannya,Β tersangka dikenai Pasal 283 jo Pasal 310 ayat 1 dan 2 UU NO 22 th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) DitlantasΒ Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Sabtu (28/11/2015) malam.
Kecelakaan terjadi diduga karena sopir TransJ B 7559 TGA rute Lebak Bulus-Harmoni, mengemudi sambil menggunakan telepon genggam sekitar pukul 14.30 WIB, Sabtu (28/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecelakaan TransJ di Jl Panjang, Kebon Jeruk (Foto: PT KAI) |
Akibat kecelakaan ini, 4 orang mengalami luka ringan. Dua korban merupakan penumpang bus yakni Nurhayani C (30) dan Siti Rusyanti (34).
Dua korban luka lainnya adalah pengendara motor yakni Achmad Atoi (33) dan Erick Binanda Adrianto (36).
"Tersangka sudah diamankan sambil menunggu pemeriksaan saksi-saksi lain," kata Budiyanto.
Dirut PT TransJakarta Antonius Kosasih sebelumnya menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi terkait kecelakaan yang diduga disebabkan kelalaian si pengemudi bus TransJ.
"Kami akan ambil jalur hukum, karena apapun operatornya yang kena jelek akan TransJakarta dan pada akhirnya Pemprov DKI," ungkap Antonius Kosasih saat meninjau lokasi kecelakaan di perlintasan Jalan Panjang.
Pihak PT TransJ memang langsung menggelar rapat direksi usai peninjauan sore tadi. Berbagai kemungkinan akan dibicarakan mengenai kasus kecelakaan itu hingga nasib kerja sama antara TransJ dengan Damri.
"Semua sopir Damri akan saya tinjau ulang kontraknya, dendanya mesti besar sekali kalau perlu putus kontrak. Ini sopir operator, bukan sopir kami. Yang akan kami tindak operatornya, operator yang harus menindak dan menyesuaikan standar," jelas Kosasih.
(fdn/fdn)












































Kecelakaan TransJ di Jl Panjang, Kebon Jeruk (Foto: PT KAI)