Pelaku Industri di Filipina Diingatkan Tak Langgar Batas ZEE Indonesia

Pelaku Industri di Filipina Diingatkan Tak Langgar Batas ZEE Indonesia

Fajar Pratama - detikNews
Sabtu, 28 Nov 2015 18:09 WIB
Pelaku Industri di Filipina Diingatkan Tak Langgar Batas ZEE Indonesia
Salah satu kapal pencuri ikan/Foto: Dok. TNI AL
Jakarta - Sudah beberapa kali nelayan asal Filipina ditangkap otoritas Indonesia karena mengambil ikan di zona milik tetangga. Para pemangku kepentingan sektor kelautan di Filipina pun diwanti-wanti agar tak masuk ke wilayah Indonesia.

Hal itu teruang dalam salah satu poin diskusi seminar yang diselanggarakan KJRI Davao City. Seminar bertema "Managing Exclusive Economic Zone between Republic of Indonesia and Republic of the Philippines" itu bertujuan menyosialisasikan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang telah disepakati oleh Presiden kedua Negara pada 23 Mei 2014.

Zona Ekonomi Eksklusif merupakan wilayah yang membentang sejauh 200 mill (370 km) laut di mana sebuah negara memiliki hak eksklusif atas perikanan dan eksploitasi cadangan gas dan minyak bawah laut, berdasarkan Konvensi PBB mengenai Hukum Laut (UNCLOS).

Seminar dilaksanakan di kota General Santos (gensan) pada Jumat, 27 Nopember 2015 yang dibuka secara resmi oleh Konsul Jenderal Eko Hartono, dengan menghadirkan pembicara utama Bapak Octavino Alimudin, Direktur Perjanjian Politik, Keamanan dan Kewilayahan, Kementerian Luar Negeri dengan didampingi panel dari Mabes TNI-AL, Regional Director Bureau of Fisheries and Aquatic Resources General Santos serta President of SOCSKSARGEN Federation of Fishing and Allied Industries, dengan peserta seminar dari aparat terkait pemerintah Filipina, kalangan pelaku bisnis industri perikanan, pemilik kapal, nelayan serta pengamat dari LSM lokal serta Perwakilan organisasi internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pembukaan, Konsul Jenderal Eko menyampaikan arti penting kesepahaman terhadap batas ZEE bagi kedua Negara. "Seminar hari ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terhadap delimitasi batas ZEE bagi semua pihak baik Nelayan, Industri Perikanan, Pemilik Kapal serta stakeholders lainnya di Filipina, sehingga terhindar dari ancaman penangkapan bagi pelaku pelanggar batas oleh otoritas di Indonesia," ujar Eko dalam rilis pers dari KJRI Davao.

Hal senada juga disampaikan dalam paparan Direktur Polkamwil, Kemenlu, Octavino Alimudin yang menegaskan bahwa proses negosiasi batas ZEE antara kedua negara telah dimulai sejak 1994 hingga ditandatangani pada 23 May 2014. Negosiasi panjang selama kurang lebih 20 tahun akhirnya mencapai titik temu yang menjadi tonggak sejarah dengan keberhasilan menyelesaikan deliminasi batas maritim ini. (faj/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads