Revisi UU KPK, Draf Usulan PDIP Cs Jadi Dasar Pembahasan di DPR

Revisi UU KPK, Draf Usulan PDIP Cs Jadi Dasar Pembahasan di DPR

Indah Mutiara Kami - detikNews
Sabtu, 28 Nov 2015 15:35 WIB
Revisi UU KPK, Draf Usulan PDIP Cs Jadi Dasar Pembahasan di DPR
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat menjadikan revisi UU KPK sebagai usul inisiatif DPR. Draf yang akan dibahas nantinya berdasar pada draf usulan PDIP cs yang diajukan Oktober 2015 lalu.

Pada 6 Oktober 2015 lalu, sebanyak 45 orang anggota DPR yang berasal dari 6 fraksi yaitu PDIP, Nasdem, Golkar, PPP, Hanura, dan PKB mengajukan rancangan revisi UU KPK ke Badan Legislasi DPR. Draf itu menjadi sorotan karena sekian banyak pasal kontroversial di dalamnya.

Baca juga: Wakil Rakyat PDIP-NasDem-Golkar Paling Banyak Dukung Pembubaran KPK

Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan bahwa draf revisi UU KPK yang akan dibahas saat ini merupakan draf usulan 6 fraksi tersebut. Namun, draf itu diyakini sudah disempurnakan karena sudah pernah dikembalikan ke pengusul.

"Kemarin kita sudah kembalikan (draf usulan PDIP cs) untuk disempurnakan. Ya penyempurnaan itu ketika diharmonisasi di Baleg nanti kita lihat," kata Firman saat dihubungi, Sabtu (28/11/2015).

"Saya yakin sudah disempurnakan," sambungnya.

Baleg masih membuka kesempatan bila ada anggota DPR lain yang mau mengusulkan draf revisi UU KPK. Bila ada beberapa draf, proses harmonisasi akan berpusat di Baleg.

"Nanti akan disandingkan bersama-sama," ucap politikus Golkar ini.


Draf revisi yang diajukan PDIP cs pada Oktober 2015 lalu memicu kritikan banyak pihak karena dianggap melemahkan KPK. Bahkan, ada pasal yang berencana 'membunuh' lembaga antikorupsi itu 12 tahun setelah UU disahkan. Kewenangan penuntutan dan penyadapan KPK juga dipangkas. KPK juga diusulkan hanya fokus di pencegahan korupsi dan tidak bisa menangani kasus dengan kerugian negara di bawah Rp 50 miliar.

Kontroversi yang semakin membesar akhinya meluluhkan hati pemerintah dan DPR. Persis sepekan setelahnya yaitu pada Selasa (13/10), pemerintah dan DPR yang rapat bersama di Istana Merdeka sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK dengan alasan fokus pada perbaikan ekonomi. Hanya saja, saat itu tidak disebutkan penundaan itu berlaku hingga kapan. Ternyata, hanya berselang 1,5 bulan wacana itu sudah dibangkitkan kembali. (imk/faj)


Berita Terkait