Ogah Dituding Melemahkan, Baleg DPR akan Undang KPK Bahas Revisi UU

Ogah Dituding Melemahkan, Baleg DPR akan Undang KPK Bahas Revisi UU

Indah Mutiara Kami - detikNews
Sabtu, 28 Nov 2015 10:53 WIB
Aksi Menolak Pelemahan KPK (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - DPR mengambil alih prakarsa revisi UU 30/2002 tentang KPK yang selama ini selalu menjadi pro dan kontra. Supaya tidak dianggap sebagai upaya pelemahan, KPK akan menjadi pihak pertama yang didengarkan oleh DPR.

"Nanti setelah Surpres (surat presiden) turun, KPK akan kami undang. Ini supaya tidak ada tudingan KPK tidak dilibatkan," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo kepada wartawan, Sabtu (28/11/2015). Β 

Revisi UU KPK yang awalnya merupakan inisiatif pemerintah diubah menjadi usulan DPR lewat rapat Badan Legislasi pada Jumat (27/11) kemarin. Dalam rapat tersebut, anggota Fraksi PKS Almuzammil Yusuf yang pertama kali mengemukakan usulan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menyarankan pada pimpinan, undangan pertama kita minta pandangan KPK. Sehingga pembatasan efektif dan cepat. Supaya publik tahu, tidak liar. Supaya tidak diposisikan DPR ingin memberangus kewenangannya," ungkap Almuzzamil.

Revisi UU KPK sudah berulang kali menuai pro dan kontra. Terakhir, ada draf dari sejumlah fraksi di DPR yang pasal-pasalnya dianggap melemahkan KPK, mulai dari pembatasan usia KPK sampai pengurangan kewenangan.

Pemerintah dan DPR pada pertengahan Oktober 2015 lalu sudah sepakat menunda revisi UU KPK setelah rancangan aturan ini mendapatkan pro dan kontra. Namun, tidak ditentukan sampai kapan batas penundaan itu. (imk/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads