Pemerintah Akan Pisahkan Dana Bansos dengan Dana Hibah, Bagaimana Caranya?

Pemerintah Akan Pisahkan Dana Bansos dengan Dana Hibah, Bagaimana Caranya?

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Sabtu, 28 Nov 2015 08:37 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Presiden Jokowi membahas soal alokasi dana bantuan sosial dengan sejumlah menteri. Salah satu poin yang disepakati adalah mengenai aturan penamaan anggaran dalam laporan keuangan.

"Ada yang menjadi belanja barang kemudian ada yang berubah menjadi hibah, jadi perubahan nomenklatur pasti harus diawali dengan perubahan akun dan kemungkinan Menkeu akan siapkan peraturan menteri keuangan untuk perubahan akun," kata Mensos Khofifah Indar Parawansa usai rapat di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat petang (27/11/2015).

Tahun ini total ada Rp 100,3 triliun untuk alokasi dana bansos. Besaran anggaran ini nantinya dikurangi sekitar Rp 50 triliun pada tahun mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka berapa yang terkait dengan bantuan pemerintah akan ada proses penyesuaian. Kan dulu terminologinya bansos, ada juga bantuan pemerintah atau ada akun dari kementerian yang berubah menjadi hibah. Jadi ini sebetulnya bagian dari percepatan supaya bantuan dari pemerintah segera sampai, SOP-nya jelas, tanggung jawabnya jelas, monitoringnya jelas," imbuh Khofifah.

Diwawancara secara terpisah, Mendikbud Anies Baswedan menjelaskan pemisahan nomenklatur anggaran seperti di kementerian yang dia bawahi. Selama ini beban biaya renovasi rumah adat dimasukkan ke anggaran bantuan sosial.

"Kalau KIP (Kartu Indonesia Pintar) iya masuk ke bansos, tetapi kalau renovasi kan kita membeli barang. Jadi itu dimasukkan ke bantuan pemerintah atau hibah. Nantinya untuk rumah ada hibah misalnya satu banding tiga, satu dibiayai pemerintah dan dua lagi kita lakukan pemberdayaan masyarakat. Jadi masyarakat tidak bergantung dengan pemerintah," papar Anies.

Mengenai teknis rinci penyusunan anggaran tersebut masih belum dibahas. Tetapi Presiden Jokowi telah perinrahkan Menkeu, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Seskab untuk memperhatikan anggaran di tiap kementerian.

Dengan adanya pemisahan dengan bantuan pemerintah dan pembelian barang, maka dana bansos tidak akan dipolitisasi oleh oknum di daerah. Semua laporan akan lebih detail dari pemerintah daerah ke pusat.

(bpn/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads