"Jaksa Agung RI Prasetyo berharap dengan adanya Deklarasi Bersama Jaksa Agung China-ASEAN, segala hambatan dan kendala administrasi yang selama ini dialami oleh Indonesia dalam melakukan pengejaran buronan dan pengembalian aset negara yang dibawa lari ke luar negeri dapat diatasi," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Amir Yanto dalam keterangannya, Jumat (27/11/2015).
Sebelumnya pada tanggal 26 November 2015, Prasetyo menandatangani deklarasi bersama di akhir konferensi tersebut yang digelar di Nanning, Guangxi, China. Kegiatan konferensi Jaksa Agung China-ASEAN ke-9 itu sendiri berlangsung dari tanggal 24 November hingga 26 November 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian mengintensifkan pertukaran informasi atas kejahatan dan secara terus menerus saling memperbaharui terhadap monitor, pelacakan dan pengambilan data dan intelijen mengenai aliran pelaku tindak pidana korupsi dan transfer aset melalui batas negara; dan memperdalam pertukaran informasi penuntutan secara internasional terhadap pengembalian terpidana dan pengembalian aset dengan melakukan pertukaran jaksa, pelatihan, melaksanakan seminar bersama dan pembahasan perkara-perkara tertentu melalui video konferensi dalam upaya bersama untuk meningkatkan kapasitas jaksa dalam menangani kejahatan transnational korupsi," sambung Amir.
![]() |
Amir juga menyebut di sela-sela konferensi, Prasetyo sempat melakukan pertemuan bilateral dengan sejumlah mitra. Pembicaraan masalah hukum pun dilakukan.
"Pembicaraan masalah hukum WNI dengan Malaysia, penanganan kasus Mary Jane di Filipina, buronan tindak pidana korupsi di sejumlah negara antara lain dengan Kejaksaan Agung China, Singapura dan Kamboja," ucap Amir.
Ikut menemani Prasetyo dalam kegiatan tersebut yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Jan Maringka dan Kepala Pusat Pemulihan Pemulihan Aset Loeke Larasati. (dhn/jor)











































