"Kita sebenarnya sudah setujui (pengalihan aset lahan Kemayoran). Di situ prinsipnya kan antara pemerintah dengan pemerintah. Itu enggak ada perlu persetujuan DPR, masa perlu prosedur DPR?" kata JK di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2015).
Komisi II mempersoalkan pengalihan aset itu karena keberatan Wisma Atlet yang dibuat Pemprov DKI untuk kepentingan Asian Games selanjutnya disewakan pada 'kalangan berdasi'. Namun, JK juga menkritisi DPR jika memilih lahan Kemayoran tetap menjadi lapangan golf daripada dibangun Wisma Atlet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menegaskan memerintahkan Ahok agar pasca digunakan untuk Asian Games, Wisma Atlet akan dijadikan rusunawa untuk kalangan bawah.
"DKI kita perintahkan bangun perumahan rakyat," tegasnya.
Dalam pengalihan aset ini, pemerintah merujuk pada Pasal 46 Ayat 1b UU No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan juga Pasal 55 ayat 3 huruf d PP tentang Pengelolaan BUMN dan BUMD, Peraturan Menteri Keuangan No.96 dan 06 Tahun 2007 tentang Cara Pelaksanaan Penggunaan Pemanfaatan Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Melalui aturan tersebut, pemerintah tidak memerlukan persetujuan DPR terkait pengalihan aset negara.
(bil/jor)











































