Badan Legislasi menyetujui revisi UU KPK menjadi usul inisiatif DPR dan mulai dibahas tahun ini. Usulan ini akan segera dibawa ke paripurna untuk kemudian dibahas.
"Ini kan tahapannya kalau ada usulan baru, harus melalui perubahan prolegnas. Setelah hari ini bersepakat, maka tahapannya dilaporkan ke pimpinan DPR, agar diputus Bamus dan paripurna," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2015).
Kesepakatan revisi UU KPK menjadi usulan DPR ini akan dibawa ke Badan Musyawarah pada Senin (30/11) mendatang dan ke paripurna pada Selasa (1/12). Presiden lalu akan menerbitkan surpres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dibikin susah kan dikritisi masyarakat, jadi nggak pede membahas. UU MD3 kemarin saja berapa hari," ucap politikus Golkar ini.
Firman yakin revisi UU KPK bisa dibahas secara cepat. Dia menepis anggapan bahwa revisi ini dikejar bersamaan dengan fit and proper test capim KPK yang saat ini sedang 'digantung' di Komisi III.
"Ini tidak ada kaitannya dengan fit and proper. Kan kita sudah membahas lebih lama. Draf dan naskah akademik sudah ada, tinggal penyempurnaan. Soal penugasan, tergantung Bamus dan disepakati paripurna," ungkap Firman.
Sebelumnya diberitakan, Baleg DPR dan pemerintah menyepakati 2 rancangan aturan masuk ke perubahan Prolegnas prioritas 2015 yaitu RUU Tax Amnesty yang merupakan usul inisiatif pemerintah dan Revisi UU KPK menjadi usulan DPR. Dua RUU ini sudah pernah menjadi sorotan dan menuai pro serta kontra.
(imk/erd)











































