Kuasa Hukum Belum Siap, Sidang BNI Magelang Ditunda
Kamis, 03 Mar 2005 21:25 WIB
Jakarta - Sidang kasus pembobolan Bank BNI Cabang Magelang senilai Rp 24 miliar ditunda karena tim penasehat hukum kedua terdakwa belum siap menyampaikan pembelaannya. Karena belum siap, sidang akhirnya ditunda pada hari Kamis (17/3/2005) mendatang.Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Magelang di Jl Veteran hari ini Kamis (3/3/2005) adalah sidang yang ke 34 kali. Sidang dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Ida Bagus Djagra SH dibantu hakim anggota Emmy Herawati SH dan Hidayat SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Yusrin Nicoriawan SH dan Benny Guritno SH.Terdakwa I Tuti yang Mantan Kepala Cabang Bank BNI Magelang didampingi Penasihat Hukum (PH) Yasri Yudhayahya SH dan A. Yudi Sasongko SH, sedangkanTerdakwa II Indarto Kusumo yang Mantan Pimpinan Bagian Operasional Bank BNI Magelang didampingi, Kamal Firdaus SH, PH Agil SH dan Abu Hanafiah SH.Sidang hari ini hanya berlangsung singkat tidak lebih dari 10 menit mulai pukul 10.00 WIB. Ketika hakim ketua menanyakan kepada tim penasehat hukum kedua tersangka apakah sudah siap menyampaikan pembelaannya. Kedua tim penasehat hukum menyatakan belum siap maka hakim kemudian menunda sidang dua minggu lagi."Sidang hari ini kami tunda dan akan kita lanjutkan pada dua minggu lagi, pada hari Kamis (17/3/2005). Kami kedua penasehat hukum benar-benas sudah menyiapkan pledoinya," kata Djagra dilanjutkan dengan mengetok palu sidang tanda ditutupnya persidangan.Dalam sidang terdahulu Kamis 17 Februari 2005 lalu, JPU menuntut terdakwa I dan II masing-masing hukuman 7 tahun, membayar denda Rp 5 miliar dan subsider enam bulan kurungan dan membayar ongkos perkara Rp 7.500.Sebab menurut JPU, para terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 pasal 49 aya 2 huruf (b), juncto UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 56 ayat 1 KUHP. JPU juga meminta barang bukti antara lain delapan Letter of Credit (LC) dan 11 dokumen kredit ekspor dikembalikan ke Bank BNI Magelang.
(mar/)











































