"Sabunya masih kita dalami dari mana. Kepemilikan airsoft gun sedang dalam hal penyidikan. Selanjutnya kita tidak bisa sebutkan namanya, kita sudah mendapatkan inisial dari tersangka," kata Wakapolsek Kebayoran Baru Kompol Triharijadi di Kantornya, Jl Kyai Maja 62, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2015).
Polisi menangkap petugas parkir tersebut pada Kamis (19/11) atas aduan warga yang mengaku resah karena kedua tersangka sering nongkrong di kawasan Senopati. Saat digeledah SL sedang menyelipkan airsoft gun di pinggang kanannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu SL juga menyimpan tiga paket kecil narkoba jenis sabu seberat 0,66 gram dalam kantong celana sebelah kirinya. Sedangkan pada tersangka YR, polisi menemukan satu paket kecil ganja seberat 2,50 gram yang terdapat di kantong celana bagian kiri.
Kedua tersangka mengaku hanya menjadi pemakai narkoba. Namun, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Airsoft gun ini tanpa surat resmi, dan para tersangka telah mengakui menyimpan narkotika," ujar Kompol Triharijadi.
Atas pelanggaran tanpa izin penyimpanan airsoft gun, kedua pelaku terancam terjerat Pasal 112 ayat (1) jo dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata api.
Polisi mengatakan kedua tersangka merupakan preman di kawasan hotel tersebut. Polisi juga masih berkoordinasi dengan pihak hotel untuk mendapatkan info lebih detail.
"Dia memang sering masuk ke dalam hotel dan menginap di sana. Polisi koordinasi dengan pihak hotel apa memang sudah disiapkan tempat untuk mereka menginap di tempat, siapakah kedua tersangka," kata Triharijadi. (jor/jor)










































