Ambil Alih RUU Tax Amnesty, Pemerintah Minta Revisi UU KPK Jadi Usul DPR

Ambil Alih RUU Tax Amnesty, Pemerintah Minta Revisi UU KPK Jadi Usul DPR

Indah Mutiara Kami - detikNews
Jumat, 27 Nov 2015 18:00 WIB
Ambil Alih RUU Tax Amnesty, Pemerintah Minta Revisi UU KPK Jadi Usul DPR
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly selaku perwakilan pemerintah mengambil alih inisiasi RUU Tax Amnesty yang awalnya diusulkan DPR. Sebagai gantinya, Revisi UU KPK diminta jadi inisiasi DPR.

"Pemerintah setuju (RUU Tax Amnesty) menjadi inisiatif pemerintah dan tentang UU KPK menjadi prakarsa DPR," kata Yasonna dalam rapat Badan Legislasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2015).

Rapat ini beragendakan pembahasan prolegnas prioritas 2015. Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo memimpin rapat dengan didampingi oleh Ketua Baleg Sareh Wiyono. Ada 9 fraksi yang hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait revisi UU KPK, Firman mengatakan bahwa pada rapat 26 Juli 2015 lalu, pemerintah sudah mengusulkan revisi itu masuk di Prolegnas 2015 namun merupakan inisiasi pemerintah. Kini, pemegang peran bertukar.

"Itulah jawaban dari pemerintah, yang telah disepakati di pleno. Pemerintah bersedia mengusulkan. Sementara, terkait revisi UU KPK yang diusulkan 26 Juli lalu, dikembalikan ke DPR," ucap Firman.

Anggota Baleg menanggapinya secara beragam. Anggota F-PDIP Hendrawan Supratikno meminta pembahasan revisi UU KPK tidak terlalu lama.

"Dua RUU ini sensitif. Isu pelemahan KPK, sementara pengampunan pajak terkait pengampunan bandit. Kami minta pembahasan tidak bertele-tele," ujarnya.

Sementara itu, anggota F-PKS Muzzamil Yusuf berharap tidak muncul prasangka dengan DPR sebagai inisiator revisi UU KPK. Dia mengusulkan KPK menjadi pihak yang pertama kali diminta pandangan.

"Saya menyarankan pada pimpinan, undangan pertama kita minta pandangan KPK. Sehingga pembatasan efektif dan cepat. Supaya publik tahu, tidak liar. Supaya tidak diposisikan DPR ingin memberangus kewenangannya," ungkap Muzzamil.

Masa sidang DPR di 2015 sendiri hanya bersisa 3 minggu. Para anggota dewan akan kembali reses pada 18 Desember 2015 mendatang.

Revisi UU KPK sudah berulang kali menuai pro dan kontra. Terakhir, ada draf dari sejumlah fraksi di DPR yang pasal-pasalnya dianggap melemahkan KPK, mulai dari pembatasan usia KPK sampai pengurangan kewenangan. (imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads