"Pada prinsipnya saya bersama istri saya sudah memasuki tahap 2 untuk kasus PTUN dan yang RC (Rio Capella)," kata Gatot di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2015).
Gatot mengaku persidangannya akan dilakukan di pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dan Evy siap menjalani persidangan yang paling lambat akan digelar pada pertengahan Desember 2015 itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terkait pengajuan permohonan menjadi Justice Collaborator (JC), Gatot tak mau banyak menjawab. Politisi PKS itu hanya membenarkan bahwa dia dan istrinya telah melayangkan surat ke pimpinan KPK agar bisa dijadikan JC dalam kasus suap DPRD Sumut terkait pembahasan APBD Sumut 2012-2014 dan penggagalan hak interpelasi.
"Sudah lama itu (permohonan JC), silakan tanyakan ke KPK lah," tutur Gatot singkat. (Hbb/hri)











































