"Pelaku nanti kita mintai keterangan kalau luka berat kena pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas. Ancamannya di atas 5 tahun penjara," ujar Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Selatan Ipda Bakti S Butar Butar di sela-sela penanganan kecelakaan tersebut di Jl Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2015).
Sopir Metro Mini bernopol B 7560 EV jurusan Blok M-Lebak Bulus bernama Aditya Andika (19) telah dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan. Dia merupakan warga Jalan Deperdag I RT 002/002 Kelurahan Gandapura Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 5 orang korban yang dirawat di RS Pondok Indah, Jakarta Selatan, ada 3 orang yang masih mendapat perawatan. Mereka adalah Rangga Dwi Kusuma (28) pengendara Kawasaki Ninja B 6113 ZDZ warga Sawangan, Depok, lalu Aida Santri (38) warga Pamulang, serta Hery Wibowo, kenek bus tersebut.
"Keneknya Hery Wibowo mengalami luka pada pergelangan kaki kiri patah, lutut kanan dan kirinya lecet dalam keadaan sadar. Tadi dia nanya, 'anak saya mana'," ujar Ipda Bakti.
Para saksi dan korban menyatakan, Metro Mini yang dikemudikan Aditya melaju kencang dan zig-zag hingga akhirnya menabrak. Namun Aditya yang berambut kribo ini membantah.
"Pas ke kanan, remnya saya rem keras, macet. Kecepatan saya 40. Saya banting (bus) ke kiri, kena motor," ujar Aditya. (hri/hri)











































