"Korban berhasil diamankan, setelah salah satu sim card milik korban dipergunakan oleh pelaku," ujar Kapolsek Pondok Gede, AKP Sukadi dalam pesan singkatnya, Jumat (27/11/2015).
"Korban berhasil menghubungi nomor miliknya yang digunakan oleh pelaku. Korban pun mengajak bertemu pelaku di bundaran Pasar Kecapi," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya pelaku dipancing dengan membeli handphone yang dijual korban, kemudian pelakuย berikut barang bukti diamankan oleh korban dan dibawa ke Polsek Pondok Gede," jelasnya.
Dia mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan Senin (23/11) lalu. Pelaku mencuri barang miliki korban dengan mencongkel jendela kontrakan.
"Pencurian dilakukan saat korban sedang tidur. Ketika itu pelaku berhasil mengambil barang-barang milik korban," tandasnya.
Atas perbuatannya, Kliwon harus mendekam di balik sel jeruji Polsek Pondok Gede. Pelaku dijerat pasal 363 pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (edo/erd)











































