Bikin Pabrik Narkoba, 3 Kaki Tangan Freddy Budiman Dituntut Mati

Bikin Pabrik Narkoba, 3 Kaki Tangan Freddy Budiman Dituntut Mati

Rivki - detikNews
Jumat, 27 Nov 2015 16:59 WIB
Bikin Pabrik Narkoba, 3 Kaki Tangan Freddy Budiman Dituntut Mati
Jakarta - Jurus maut Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) kembali dikeluarkan. Tiga anak buah Freddy Budiman dituntut mati terkait pembangunan pabrik narkoba di Pluit, Jakarta. 

"Tiga yang dituntut mati adalah Suyanto, Suyatno dan Aries," ujar Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat, Bohal Lubis, saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (27/11/2015).

Bohal mengatakan, sidang kepada 3 anak buah Freddy Budiman yang dituntut mati dipimpin oleh majelis hakim Khairul Fuad yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakbar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk yang tiga orang itu (dituntut mati), ketua majelisnya dipimpin oleh pak Wakil PN," ujar Bohal.

Kasus bermula saat Freddy menyuruh Yanto dan Yatno untuk membuat pabrik ekstasi di wilayah Kapuk Kamal pada September 2014. Selama beroperasi mereka terus merekrut orang. Tetapi aksi mereka terendus polisi pada Februari 2015.

Polisi lalu membekuk 4 anak buah Freddy pada April 2015. Mereka ditangkap di gudang bekas pabrik garmen di Kapuk Kamal, Jakbar oleh Direktorat IV Narkotika, Mabes Polri. Dalam kasus itu, polisi berhasil menyita 50 ribu butir inex yang akan diedarkan ke seluruh Indonesia.

Total seluruh yang ditangkap oleh Polri ada 11 orang yang terlibat. Namun hanya 5 yang diadili di PN Jakbar karena penangkapan dilakukan di berbagai tempat mulai dari Bekasi, hingga ke Palu, Sulawesi Tengah. Adapun Freddy sendiri juga ikut digelandang dan diadili di PN Cilacap.

Lantas akankah hakim PN Jakbar mengirim 3 anak buah Freddy ke regu tembak?

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads