"Ternyata Zaini di last minute mengajukan banding. Sebelumnya kita tunggu sampai jam kerja dia tidak ada permohonan banding. Tapi ternyata kemarin sore dia banding," ujar Kajari Jakarta Barat, Reda Mantovani, saat mengklarifikasi, Jumat (27/11/2015).
Dengan adanya upaya perlawanan dari Zaini, Reda mengatakan pihaknya juga akan menyiapkan memori kontra banding. Dia tetap berkeyakinan Zaini patut dihukum mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita dari kejaksaan juga langsung banding untuk melawan upaya Zaini," ucap Reda.
Sebelumnya, pagi tadi pihak kejaksaan menyatakan Zaini tidak mengajukan upaya perlawanan. Tetapi setelah dicek kembali, Zaini ternyata menyampaikan upaya bandingnya seorang diri.
Zaini pada Kamis 19 November lalu dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Dua rekan Zaini, yaitu M Nasir dan Bambang Ardiyanto dihukum masing-masing 18 dan 20 tahun penjara.










































