"Kalau memang benar permintaan presiden itu, kita pertimbangkan. Yang paling penting permintaan UU. Yang menjadi keharusan itu UU. Tetapi kalau permintaan presiden, NasDem akan mempertimbangkan," kata anggota Komisi III dari F-NasDem Taufiqulhadi saat dihubungi, Jumat (27/11/2015).
NasDem sebenarnya masih mempermasalahkan sejumlah poin di capim KPK yang disodorkan pemerintah, sama dengan fraksi lain di Komisi III. Mulai dari ketiadaan unsur jaksa, latar belakang sesuai bidang yang kurang dari 15 tahun, adanya pembidangan, hingga pendaftaran capim yang diperpanjang pansel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang penting semua elemen masyarakat di Indonesia mengerti bahwa prosesnya ada kelemahan secara hukum. Ketika nanti kami menerima, berarti semua kesalahan itu jadi beban DPR," ujarnya.
"Kalau nanti kami proses langsung, cacat itu akan terbawa. Ketika KPK lemah karena cacat hukum itu, jangan orang persalahkan DPR," lanjut Taufiq.
Meski merupakan partai pendukung pemerintah, NasDem tidak langsung memastikan akan mendukung penuh keinginan Jokowi, termasuk soal capim KPK ini. Pada rapat pleno Komisi III pada Senin (30/11) mendatang pun, partai pimpinan Surya Paloh ini akan mengikuti arus saja.
"Kami bukan trendsetter, kami akan ikut suara yang dominan saja," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Jokowi mengatakan Pemerintah sudah melaksanakan tugas dengan melakukan proses seleksi. Proses itu didelegasikan kepada panitia seleksi independen agar menghasilkan calon pimpinan yang independen pula. Kini, giliran DPR mengerjakan tugasnya.
"Yang paling penting memang menurut Undang-Undang, DPR memilih lima dari sepuluh nama yang diajukan," kata Jokowi usai menghadiri acara CEO Forum di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2015). (imk/tor)











































